Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H ASN Kukar Sesui Ketentuan
TENGGARONG, Tertanggal 23 Mei 2017 Atas Nama Bupati Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah Ir. H. Marli M.Si menerbitkan Surat Edaran No. 061.2/1047/TL/ORG tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kutai Kartanegara pada bulan ramadhan 1438 H/2017 M sebagaimana diatur Keputusan Presiden No. 68 tahun 1995 tanggal 27 September 1995 tentang hari kerja di Lingkungan Lembaga Daerah, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 08 Tahun 1996 tanggal 13 Maret 1996 tentang Pedoman Pelaksana Hari Kerja, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor. 061.2/2237/ B.Org Tanggal 22 Mei 2017 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan.
Termasuk telah ditetapkan Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1438 H /2017 M adalah tanggal 25 s/d 26 Juni 2017 sedangkan Cuti Bersama selama Idul Fitri 1438 H / 2017 M adalah tanggal 27, 28. 29, dan 30 Juni 2017. Sedangkan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kutai Kartanegara kembali bekerja dan apel pagi tanggal 03 Juli 2017. Selanjutnya bagi Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kutai Kartanegara akan dilakukan pengawasan secara intensif tentang jam kerja sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 H tanggal 23 Juni 2017 serta pengawasan insentif atau sidak dilakukan setelah idul Fitri 1438 H per tanggal 03 Juli 2017.
Surat Edaran itu diperuntukkan Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Seluruh Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah, Seluruh Staff Ahli di Lungkungan Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD/KORPRI/KPU Kutai Kartanegara, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Camat se-Kabupaten Kutai Kartanegara.dp/poskotakaltimnews.com